Rabu, 17 September 2014

Aplikasi Layanan Konseling


Aplikasi Layanan Konseling 
Dalam Tujuan Konseling                                                                                     









DISUSUN OLEH
ADRI HERMAWAN



 DOSEN PEMBIMBING  : Prof. Dr. SYAIFUL AKHYAR LUBIS, MA
 ASISTEN DOSEN                   : MUHAMMAD FADLI SAID, S.Ag. MA
 MATA KULIAH            : LAYANAN KONSELING
 JURUSAN                     : BIMBINGAN KONSELING ISLAM
 FAKULTAS                   : ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

IAIN – SU MEDAN
2014


PENDAHULUAN

Bimbingan dan konseling termasuk apa yang disebut “Helping Prefesions”, bersama dengan profesi seorang psikolog dan seorang psikiater yang juga memberikan bantuan kepada sesama yang bersifat psikis atau psikologis. Tujuan pelayanan bimbingan di sekolah tidak berbeda dengan tujuan pelayanan bimbingan yang diberikan kepada masyarakat diluar lingkungan sekolah, meskipun pelayanan bimbingan di sekolah harus disesuaikan dengan taraf perkembangan subjek yang dilayani. Maklum, peserta didik di sekolah belum mencapai taraf kedewasaan penuh dan masih berada dalam fase hidup menerima pendidikan di sekolah.[1]
Secara umum tujuan dari layanan bimbingan dan konseling adalahsesuai dengan tujuan pendidikan nasional, sebagaimana tertuang dalamUndang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, yaitu untukmengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berimandan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis sertabertanggung jawab. Sedangkan tujuan khusus dari layanan bimbingan dankonseling adalah untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuanperkembangan yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karir.Layanan bimbingan dan konseling diberikan oleh guru pembimbing/guru bimbingan dan konseling (BK). Guru pembimbing memiliki tugas,tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan layanan bimbingan dankonseling terhadap siswa di sekolah. Tugas guru pembimbing terkait denganpengembangan diri siswa yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,minat, dan kepribadian yang dimiliki siswa. Dengan pemberian layananbimbingan yang tepat dan kontinyu diharapkan siswa mampu memahamikelebihan dan kekurangannya, mandiri dan mampu mengoptimalkan potensi,bakat, dan minat yang dimiliki.







A.    Pengertian Layanan Konseling
Kata layanan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah cara melayani atau sesuatu cara yang disepakati oleh seseorqang dalam melayani orang lain.[2]
Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam kehidupannya dengan wawancara dan dengan cara yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi individu untuk mendapai kesejahteraan hidupnya.[3]
Berdasarkan uraian diatas, layanan konseling adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan melalui kontak langsung dengan sasaran layanan, dan secara langsung berkenaan dengan permasalahan ataupun kepentingan tertentu yang dirasakan oleh sasaran layanan tersebut. Layanan konseling yang dimaksud adalah layanan yang diarahkan untuk membantu konseli agar berkembang menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif, produktif, dan berperilaku jujur. Penerapan layanan konseling dalam hal ini adalah komponen program bimbingan dan konseling yang nantinya dijabarkan melalui layanan orientasi, informasi, pembelajaran, penempatan/penyaluran, bimbingan kelompok, konseling kelompok, bimbingan individu, mediasi, dab konsultasi. Jadi, jika Konselor dapat menerapkan layanan ini maka konselor tersebut sangat berkontribusi terhdap pembentukan karakter konseli atau siswa.

B.     Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
1.      Layanan Orientasi
Layanan orientasi yaitu layanan konseling yang memungkinkan Konseli memahami lingkungan yang baru dimasukinya untuk mempermudah dan memperlancar berperannya konseli dalam lingkungan baru tersebut.
2.      Layanan Informasi
Layanan informasi yaitu layanan konseling yang memungkinkan Konseli menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan konseli.
3.      Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penmpatan dan penyaluran yaitu layanan yang memungkinkan konseli memperoleh penempatan dan penyaluran yang sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.
4.      Layanan Pembelajaran
Layanan pembelajaran yaitu layanan konseling yang memungkinkan konseli mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yuang baik, materi pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5.      Layanan Konseling Individual
Konseling individual adalah belajar melalui hubungan khusus secara pribadi dalam wawancara antara konselor dan seorang konseli. Konseli mengalami kesukaran pribadi yang tidak dapat dipecahkan sendiri, kemudian ia meminta bantuan konselor sebagai tenaga profesional dalam jabatannya dengan pengetahuan dan keterampilan psikologi. Konseling ditujukan pada individu yang normal, yang menghadapi kesukaran dalam mengalami masalah pendidikan, pekerjaan, keagamaan, keluarga, dan sosial dimana ia tidak dapat memilih dan memutuskan sendiri solusinya.
6.      Layanan Bimbingan Kelompok
Bimbingan kelompok dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya masalah atau kesulitan pada diri konseli. Isi kegiatan bimbingan kelompok terdiri atas penyampaian informasi yang berkenaan dengan masalah pendidikan, pekerjaan, pribadi, dan masalah sosial yang tidak disajikan dalam bentuk pelajaran.
7.      Layanan Konseling kelompok
Strategi berikutnya dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling adalah konseling kelompok. Konnseling kelompok merupakan upaya bantuan kepada siswa dalam rangka memberikan kemudahan dalam perkembangan dan pertubuhannya. Selain bersifat pencegahan, konseling kelompok dapat pula bersifat penyembuhan.
8.      Layanan Mmediasi
Layanan mediasi yakni layanan konseling yang memungkinkan permasalahan atau perselisihan yang dialami konseli dengan pihak lain dapat terentaskan dengan konselor sebagai mediator.
9.      Layanan konsultasi
Konsultasi dalam bimbingan dan konseling adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan teknins untuk konselor, orang tua, administrator dan konselor lainnya dalam mengindifikasi dan memperbaiki masalah yang membatasi efektifitas siswa atau sekolah. Konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada konseli, tetapi secara tidak langsung melayani konseli melalui bantuan yang diberikan orang lain.[4]
Selanjutnnya selain sembilan kegiatan layanan bimbingan dan konseling sebelumnya, ada lima kegiatan yang lain yang mendutung layanan tersebut, yaitu :
a.       Aplikasi Instrumentasi
Kegiatanmengumpulkandata tentang diri siswa dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.      Himpunan data
Kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.       Konferensi kasus
Kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.      Kunjungan rumah
Kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau anggota keluarganya.
e.       TampilanKepustakaan
Kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.       Alih tangan kasus
Kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.

C.    Strategi Layanan Konseling
1.      Program Layanan
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut :
a.       Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
b.       Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c.       Program Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d.      Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e.       Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
2.      Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Konselor bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan terapeutik, dan (5) pelayanan diperluas.
a.       Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
b.      Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Pada satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
c.       Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling. Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.
d.      Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi natan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan peminatan.
e.       Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas.
3.      Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1)      Di dalam jam pembelajaran:
a)      Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
b)      Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
c)      Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2)      Di luar jam pembelajaran:
a)       Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
b)       Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
c)       Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
d)      Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
4.      Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
-          Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB
a.       Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
b.      Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling.
-          Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
a.        Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
b.       Jika diperlukan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
a.       Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayanan bimbingan dan konseling profesional
b.      Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan siswa
c.       Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
d.      Pendekatan, metode, teknik dan media pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik.
e.       Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan dan konseling
f.       Penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling
g.      Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
h.      Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan konseling
i.        Kode etik profesional bimbingan dan konseling
j.        Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a.       Sejak awal bertugas di satuan pendidikan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1)      Struktur pelayanan bimbingan dan konseling
2)      Program pelayanan bimbingan dan konseling
3)      Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan konseling
4)      Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan dan konseling
5)      Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
b.      Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua secara profesional dan proporsional.
c.       Kerjasama
1)      Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
2)      Kerjasama tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.[5]

D.    Langkah-langkah dalam Layanan Konseling
Terlebih dahulu diadakan Langkah Analisis, Langkah Sintesis dan selanjutnya diadakan Langkah Diagnosis, dan Prognosis.[6] Sedangkan menurut Syahril dan Riska,  menyatakan terlebih dahulu diadakan; Identifikasi Kasus, dan Diagnosis.
a.       LangkahAnalisis
Langkah Analisis adalah langkah memahami kehidupan individu siswa, yaitu dengan cara mengumpulkan dari berbagai sumber. Dengan arti lain analisis merupakan kegiatan pengumpulan data tentangsiswa yang berkenaan dengan bakat, minat, motif, kesehatan fisik yang dapat menghambat atau mendukung penyesuaian diri siswa. Alat-alat untuk keperluan analisis ini antara lain berupa; Tes prestasi belajar, Kartu pribadi siswa, Pedoman wawancara, Riwayat hidup, Catatan anekdot, Tes psikologis/Inventori, Daftar cek masalah, Angket, Sosiometri, dan Daftar cek.[7]
b.      Langkah Sintesis
Sintesis adalah langkah menghubungkan dan merangkum data. Ini berarti bahwa dalam langkah sintesis peyuluhan mengorganisasian dan merangkum data sehingga tampak dengan jelas gejala-gejala atau keluhan-keluhan siswa. Rangkuman data ini haruslah dibuat berdasarkan data yang diperoleh dalam langkah analisis.[8]
c.       Identifikasi Kasus
Tingkah laku seorang peserta didik yang harus dipahami oleh guru. Jikalau tingkah laku murid itu tidak seperti biasanya di dalamkelas. Maka guru harus mencari tahu apa permasalahan yang di hadapi peserta didik. Dengan kata lain juga disebut dengan istilah identifikasi kasus. Identifikasi kasus yaitu usaha menemukan/menentukan siswa yang perlu mendapat bimbingan. Cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan ini adalah dengan jalan analisis hasil belajar, analisis karya tulis, pengisian DPM, observasi, sosiometri, dan sebagainya.[9]
Artinya pada langkah ini, guru mengenali gejala-gejala awal suatu masalah yang dihadapi siswa. Untuk mengetahui gejala awal tidaklah mudah, karena harus dilakukan secara teliti dan hati-hati dengan memperhatikan gejala-gejala yang nampak, itulah yang disebut identifikasi kasus, kemudian dianalisis dan selanjutnya dievaluasi.
d.      Diagnosis
Setelah mengadakan identifikasi kasus atau dengan arti kata memperkirakan apa yang terjadi pada peserta didik, maka diadakan analisis masalah yang dihadapi peserta didik atau dengan kata lain menetapkan “masalah” yang berdasarkan analisis latar belakang yang menjadi penyebab timbulnya masalah, atau disebut dengan “diagnosis”.
Setelah melakukan semua yang berdasarkan sebelumnya, maka seorang konselor melakukan Prognosis, Pemecahan masalah, penilaian (evaluasi), dan tindak lanjut (follow-up).
1.      Prognosis
Prognosis merupakan usaha untuk menelaah/mengkaji masalah yang dialami seseorang, termasuk kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul jika masalah itu dibantu, serta memperkirakan teknik atau jenis bantuan yang akan diberikan kepada orang yang mengalami masalah tersebut.[10]

2.      Pemecahan masalah/Terapi/Treatment
Langkah ini berupa usaha untuk melaksanakan bantuan ataupun bimbingan kepada seseorang yang bermasalah, sesuai dengan ketentuan yang telah dirumuskan pada langkah yang ketiga (Prognosis). Usaha pemecahan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk bantuan, antara lain layanan individual, layanan kelompok, pengajaran perbaikan, pemberian pengajaran dan sebagainya.[11]
3.      Penilaian (evaluasi)
Yaitu berupa usaha untuk melihat/meninjau kembali hasil bantuan yang telah dilaksanakan. Langkah ini dapat dilakukan dengan melihat hasil belajar siswa yang bersangkutan, observasi tingkah laku sehari-hari dan sebagainya.
4.      Tindak Lanjut (Folow-Up)
Yaitu berupa usaha untuk mengambil tindakan seperlunya yang akan dilaksanakan sehubungan dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.

E.     Tahapan Pengelolaan Bimbingan Konseling
Agar mencapai pelayanan konseling yang bermanfaat bagi siswa/peserta layanan, maka penyelenggaraan layanan harus menerapkan kaidah-kaidah dalam pelaksanaan layanan konseling. Kaidah tersebut meliputi orientasi, prinsip, dan asas serta landasan yang secara keseluruhan terpadu dalam setiap kegiatan layanan dan aspek-aspek pendukungnya. Selain itu penyelenggaraan layanan harus dilaksanakan dengan berbagai modus, format, da pendekatan yang baik dalam pelaksanaanya.
Selain diterapkan dengan baik dari berbagai unsur-unsur pelayanan konseling, faktor yang sangat berperan dalam mendukung tercapainya efektifitas layanan yang diselenggarakan adalah pengelolaan yang baik dalam setiap akan menyelenggarakan layanan, dan secara umum pengelolaan yang bersifat menyeluruh terhadap program layanan bimbingan dan konseling.
Pentingnya pengelolaan layanan adalah menjaga efisiensi dan efektifitas dari layanan yang akan diselenggarakan. Sehingga layanan yang akan diselenggarakan lebih terarah, focus, dan akan memudahkan untuk melakukan kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan yang diselenggarakan.
1)   Planning (Perencanaan)
Perencanaan merupakan persiapan permulaan kearah pencapaian tujuan. Perencanaan merupakan proses untuk mempersiapkan mengenai system, taktik, teknik, metode, personalia, dan fasilitas yang akan digunakan dalam melaksanakan kegiatan. Secara khusus dalam pelaksanaan pelayanan konseling planning merupakan perencanaan dari keseluruhan dan atau sebagian kegiatan pelayanan konseling. Dalam tahap persiapan dapat diberikan penjelasansebagai berikut:
a.       Perencanaan merupakan pedoman yang memberikan gambaran arah berupa garis –garis besar aktivitas dalam mencapai tujuan.
b.      Perencanaan merupakan wujud persiapan-persiapan system, teknik, metode, fasilitas, personalia, waktu dalam mencapai tujuan.
c.       Perencanaan mencerminkan rumusan maslah atau bagaimana pekerjaan mencapai tujuan dilakukan
2)      Organizing (pengorganisasian)
Pengorganisasian merupakan langkah lanjut setelah perencanaan dilakukan. Langkah ini merupakan pengaturan lebih lanjut tentang jenis-jenis pekerjaan, alokasi tugas, personalia yang menjalankan pekerjaan, biaya, dan penyediaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Wujud kegiatan Organizing adalah proses pengaturan, penyusunan, dan pengorganisasian. Dengan pengorganisasian, semua prasarana dan sarana yang diperlukan sedapat-dapatnya telah menjadi siap pakai dan siap jalan.
3)      Actuating (Penggerakan)
Berdasarkan hasil perencanaan dan pengorganisasian selanjutnya ditindak lanjuti dengan menggerakan seluruh sumbe daya dalam aktivitas mencapai tujuan berdasarkan aturan dan kebijakan yang telah diorganisasikan. Tindakan-tindakan yang memungkingkan semua tugas dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya inilah yang disebut dengan proses penggerakan.
4)      Controlling (Penilaian)
Penilaian dilaksanakan terhadap pelaksanaan proses layanan dan juga hasil dari layanan yang dilaksanakan.  Dalam tahap penilaian, pemahaman penilaian secara sempit menyangkut penilaian hasil, sedangkan secara luas penilaian mengandung unsure pengembangan dan pembinaan.
Setelah dilakukan penilaian, maka langkah selanjutnya yang dilakuakan adalah melakukan tindak lanjut dari hasil penilaian tersebut. Karena sebaik-baiknya penilaian tidak akan memiliki makna-guna ketika tidak dilakukan tindak lanjut. Dengan demikian unsure pokok dalam pengelolaan pelayanan konseling dapat dikembangkan menjadi POAC Plus.
5)      Pengelolaan dalam Satuan Lembaga
Dalam penyelenggraan kegiatan pelayanan konseling dalam satuan pendidikan/ lembaga seperti sekolah, pengeloaan dengan unsur POAC/ POAC Plus harus dilaksanakan. Tujuannya adalah agar dalam pencapaian tujuan yang ditetapkan dapat tercapai dengan efektif dan juga efisien.Semua komponen sekolah bekerja dengan melaksanakan POAC dan juga secara lengkap melaksanakan POAC Plus. Secara singkat, dapat dijelaskan penerapan POAC masing-masing Komponen sekolah tersebut:
a.       Pimpinan Sekolah/ Madrasah ber -POAC untuk mengarahkan dan mengendalikan terlaksananya tugas pokok masing-masing komponen.
b.      Guru ber–POAC untuk tugas PMP/ PMP-T melalui modus pengajaran.
c.       Konselor ber-POAC untuk focus tugas mengembangkan KES dan menangani KES-T, melalui modus pelayanan konseling.
d.      Wali kelas, ber-POAC dengan tugas administrasi kelas.
e.       TU, ber-POAC dengan tugas ketatausahaan.
Masing-masing komponen bersinergi dengan POAC masing-masing dengan tujuan suksesnya siswa dalam proses pendidikannya. Secara khusus, konselor mengadakan perencanaan kegiatannya dalam jangka waktu tertentu, seperti rencana kerja tahunan, yang dijabarkan lagi dalam rencana semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.  Untuk implementasi POAC Plus dalam bimbingan konseling adalah pada rencana harian yang di dilaksanakan dalam layanan dan kegiatan pendukung.
6)   Penilaian Hasil Layanan
Tahap penilaian merupakan tahapan yang berperan besar dalam mengetahui keberhasilan dari kegiatan yang dilaksanakan. Begitu juga dalam pelaksanaan layanan konseling, penilaian berfungsi mengukur efektifitas dari layanan yang diselenggarakan dalam mengembangkan KES dan menangani KES-T dari peserta didik (Peserta layanan).  Untuk menilai keberhasilan layanan yang diselenggarakan dapat difokuskan pada aspek-aspek AKUR, yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
·    Acuan: Layanan dikatakan berhasil ketika dalam diri siswa telah memperoleh acuan positif untuk berperilaku KES. Acuan merupakan orientasi tujuan yang hendak hendak dicapai oleh individu dalam berperilaku. Ketika individu telah memilki orientasi, landasan, dan tujuan (visi) untuk berpeilaku positis, KES maka layanan yang diselenggarakan telah berhasil.
·    Kompetensi: Acuan tersebut tidak akan memilki nilai yang maksaimal dalampengembangan KES ketikan individu tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam mencapai KES. Dengan demikian, layanan konseling akan dikatakan berhasil ketika telah membekali individu kompetensi yang dibutuhkan ddalam membangun acuan positif, yang secara bersinergi mendukung dalam usaha.
·    Usaha: usaha adalah aplikasi dari acuan yang telah dimiliki dan didukung oleh kompetensi yang dibutuhkan untuk mencapai perilaku yang KES. Kemampuan indiviu untuk melakukan usaha yang efektif dalam mencapai tujuan hidup yang hendak dicapai adalah indikator dari pelaksanaan layanan konseling yang berhasil.
·    Rasa: Setelah individu memilki acuan yang posituf, kompetensi, dan mampu melaksanakan usaha demi mencapai tujuan hidup yang hendak dicapai, keberhasilan layanan konseling lebih jauh dapat dilihat dari kondisi rasa pada diri individu.
7)   Pola penanganan siswa bermasalah
Pembinaan siswa dilakukan oleh seluruh unsur pendidikan di sekolah, orang tua, masyarakat, pemerintah. Pola tindakan terhadap siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut: seorang siswa yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh kepala sekolah. Tindakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan.  Sementara itu guru pembimbing berperan dalam mengetahui sebab-sebab yang melatarbelakangi sikap dan tindakan siswa tersebut.  Guru pembimbing bertugas membantu menangani masalah siswa tersebut dengan meneliti latar belakang tindakan siswa melalui serangkaian wawancara dan informasi dari sejumlah sumber data, setelah wali kelas merekomendasikannya.
8)   Beban tugas guru pembimbing/ Konselor
Sesuai dengan keputusan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 043/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1991 diharapkan pada setiap sekolah ada petugas yang melaksanakan layanan bimbingan yaitu guru pembimbing/konselor dengan rasio satu orang guru pembimbing untuk 150 orang siswa, dan beban tugas/penghargaan jam kerja guru pembimbing ditetapkan 36 jam/minggu, yang meliputi :
a.       Kegiatan penyusunan program layanan dihargai sebanyak 12 jam.
b.      Kegiatan melaksanakan pelayanan dihargai sebanyak 18 jam.
c.       Kegiatan evaluasi pelaksanaan pelayanan dihargai sebanyak 6 jam.
d.      Sebagaimana guru mata pelajaran, guru pembimbing yang membimbing dihargai sebanyak 18 jam. 
9)   Hambatan dalam Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
·      Para pengelola sekolah masih beranggapan bahwa tugas sekolah adalah mengajar, oleh karena itu semua dana dan usaha dipusatkan untuk meluluskan sebanyak mungkin siswa agar mereka mendapat ijazah untuk melanjutkan sekolah.  Mutu sekolah diukur berdasarkan jumlah siswa yang lulus dengan nilai ijazah yang baik. Sekolah yang seperti ini kurang menghargai dan memperhatikan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah. Kehadiran konselor di sekolah dipandang sebagai pemborosan biaya. Penanganan di serahkan pada wali kelas / guru.  Tetapi di pihak lain wali kelas dan guru tidak mempunyai cukup waktu dan keahlian untuk memberikan bimbingan pada siswanya.
·      Kepala sekolah dan guru masih belum memiliki pengetahuan yang benar mengenai peranan dan kedudukan program bimbingan dalam kesatuannya dengan program pendidikan di sekolah.  Di pihak lain kepala sekolah memberikan tugas kepada petugas bimbingan yang bukan tugasnya, misalnya para konselor ikut menangani disiplin sekolah.
·       Banyak lembaga pendidikan konselor, seperti IKIP, kurang memberikan bekal praktek bimbingan kepada para calon petugas bimbingan. Akibatnya setelah lulus dan bertugas di lapangan, para petugas bimbingan kurang memahami tugas pokoknya.  Mereka sibuk daftar pribadi dan membantu tugas kepala sekolah dalam bidang administrasi sekolah, termasuk melakukan tugas disiplin sekolah.  Para siswa menangkap bahwa sifat BP sebagai pusat pengadilan, sehingga mereka takut terhadap pembimbing.
·      Nama staf bimbingan memberikan kesan kepada guru bahwa fungsi bimbingan telah memiliki spesifikasi.  Oleh karena itu mereka bebas dari tugas membimbing siswa, jika menemukan siswa yang nakal, mereka menyerahkan / menyusun siswa yang nakal tersebut menghadap guru pembimbing.
·       Banyak petugas bimbingan bukan lulusan studi psikologi pendidikan dan bimbingan banyak sarjana pendidikan  non BP diberi tugas sebagai konselor sekolah.  Mereka umumnya guru yang berhasil mencapai gelar sarjana pendidikan. Akibatnya banyak program bimbingan tidak terlaksana dengan baik, bahkan banyak yang melanggar prinsip-prinsip bimbingan, misalnya seorang konselor menghukum siswa yang melanggar peraturan sekolah. Sehingga kesan siswa terhadap staff bimbingan sama.
PENUTUP

Layanan konseling adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan melalui kontak langsung dengan sasaran layanan, dan secara langsung berkenaan dengan permasalahan ataupun kepentingan tertentu yang dirasakan oleh sasaran layanan tersebut. Layanan konseling yang dimaksud adalah layanan yang diarahkan untuk membantu konseli agar berkembang menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif, produktif, dan berperilaku jujur. Penerapan layanan konseling dalam hal ini adalah komponen program bimbingan dan konseling yang nantinya dijabarkan melalui layanan orientasi, informasi, pembelajaran, penempatan/penyaluran, bimbingan kelompok, konseling kelompok, bimbingan individu, mediasi, dab konsultasi. Jadi, jika Konselor dapat menerapkan layanan ini maka konselor tersebut sangat berkontribusi terhdap pembentukan karakter konseli atau siswa.
Dalam mengaplikasikan layanan konseling, seorang konselor haruslah memperhatikan ranah Afektif, Kognitif dan Psikomotrik. Karena ketiga ranah aspek inilah yang menjadi acuan seorang siswa belajar. Dan ketiga hal inilah yang menjadi acuan bagi pemerintahan menyusun program pendidikan.

















DAFTAR PUSTAKA

Ketut Dewa Sukardi dan Desak Made Sumiati, Pedoman Praktis Bimbingan Penyuluhan Di Sekolah, Jakarta. Rineka Cipta

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran

Prayitno dan Erman Amti. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Rineka cipta. Jakarta. 1994

Salim Peter dan salim yeni. Kamus Besar Bahsa Indonesia Kontemporer. Modern Inggris Pers. Jakarta. 1991

Syahril dan Ahmad Riska.Pengantar Bimbingan dan Konseling. Padang.  Angkasa raya padang. 1987

Walgito Bimo. Bimbingan dan Konseling (studi Karir). Penerbit Andi. Yogyakarta. 2004

Winkel W.S.. Bimbingan Dan Konseling Di Institusi Pendidikan. Gramedia idiasarana Indonesia. Jakarta. 1991





[1]W.S. Winkel.Bimbingan Dan Konseling Di Institusi Pendidikan. Gramedia idiasarana Indonesia. Jakarta. 1991. Hlm. 85

[2] Peter Salim dan yeni salim. Kamus Besar Bahsa Indonesia Kontemporer. Modern Inggris Pers. Jakarta. 1991. Hlm. 8

[3] Bimo Walgito. Bimbingan dan Konseling (studi Karir). Penerbit Andi. Yogyakarta. 2004. Hlm. 7
[4] Prayitno dan Erman Amti. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Rineka cipta. Jakarta. 1994. Hlm. 41
[5] Diambil dari : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran

[6]DewaKetutSukardidanDesak Made Sumiati,PedomanPraktisBimbinganPenyuluhan Di Sekolah, Jakarta.RinekaCipta. Hlm. 30
[7]Ibid. Hlm. 30
[8]Ibid. Hlm. 30

[9]Syahril dan Riska Ahmad.Pengantar Bimbingan dan Konseling. Padang.  Angkasa raya padang. 1987. Hlm. 86

[10]Ibid. Hlm. 86
[11]Ibid. Hlm. 87

0 komentar:

Posting Komentar

 
;