DISUSUN OLEH
ADRI
HERMAWAN
DOSEN PEMBIMBING : Prof. Dr. SYAIFUL AKHYAR LUBIS, MA
ASISTEN DOSEN :
MUHAMMAD FADLI SAID, S.Ag. MA
MATA KULIAH :
LAYANAN KONSELING
JURUSAN : BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS : ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
IAIN
– SU MEDAN
2014
PENDAHULUAN
Bimbingan dan konseling
termasuk apa yang disebut “Helping Prefesions”, bersama dengan profesi seorang
psikolog dan seorang psikiater yang juga memberikan bantuan kepada sesama yang
bersifat psikis atau psikologis. Tujuan pelayanan bimbingan di sekolah tidak
berbeda dengan tujuan pelayanan bimbingan yang diberikan kepada masyarakat
diluar lingkungan sekolah, meskipun pelayanan bimbingan di sekolah harus
disesuaikan dengan taraf perkembangan subjek yang dilayani. Maklum, peserta
didik di sekolah belum mencapai taraf kedewasaan penuh dan masih berada dalam
fase hidup menerima pendidikan di sekolah.[1]
Secara
umum tujuan dari layanan bimbingan dan konseling adalahsesuai dengan tujuan
pendidikan nasional, sebagaimana tertuang dalamUndang-undang Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 Tahun 2003, yaitu untukmengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang berimandan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis sertabertanggung jawab. Sedangkan tujuan khusus dari layanan
bimbingan dankonseling adalah untuk membantu siswa agar dapat mencapai
tujuan-tujuanperkembangan yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan
karir.Layanan bimbingan dan konseling diberikan oleh guru pembimbing/guru
bimbingan dan konseling (BK). Guru pembimbing memiliki tugas,tanggung jawab,
dan wewenang dalam pelaksanaan layanan bimbingan dankonseling terhadap siswa di
sekolah. Tugas guru pembimbing terkait denganpengembangan diri siswa yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,minat, dan kepribadian yang dimiliki
siswa. Dengan pemberian layananbimbingan yang tepat dan kontinyu diharapkan
siswa mampu memahamikelebihan dan kekurangannya, mandiri dan mampu
mengoptimalkan potensi,bakat, dan minat yang dimiliki.
A.
Pengertian Layanan Konseling
Kata layanan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah cara
melayani atau sesuatu cara yang disepakati oleh seseorqang dalam melayani orang
lain.[2]
Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam
kehidupannya dengan wawancara dan dengan cara yang sesuai dengan keadaan yang
dihadapi individu untuk mendapai kesejahteraan hidupnya.[3]
Berdasarkan uraian diatas, layanan konseling adalah suatu kegiatan
konseling yang dilakukan melalui kontak langsung dengan sasaran layanan, dan
secara langsung berkenaan dengan permasalahan ataupun kepentingan tertentu yang
dirasakan oleh sasaran layanan tersebut. Layanan konseling yang dimaksud adalah
layanan yang diarahkan untuk membantu konseli agar berkembang menjadi pribadi
yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif, produktif, dan berperilaku jujur.
Penerapan layanan konseling dalam hal ini adalah komponen program bimbingan dan
konseling yang nantinya dijabarkan melalui layanan orientasi, informasi,
pembelajaran, penempatan/penyaluran, bimbingan kelompok, konseling kelompok,
bimbingan individu, mediasi, dab konsultasi. Jadi, jika Konselor dapat
menerapkan layanan ini maka konselor tersebut sangat berkontribusi terhdap
pembentukan karakter konseli atau siswa.
B.
Jenis Layanan Bimbingan dan
Konseling
1.
Layanan Orientasi
Layanan orientasi yaitu layanan konseling yang memungkinkan Konseli
memahami lingkungan yang baru dimasukinya untuk mempermudah dan memperlancar
berperannya konseli dalam lingkungan baru tersebut.
2.
Layanan Informasi
Layanan informasi yaitu layanan konseling yang memungkinkan Konseli
menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan konseli.
3.
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan penmpatan dan penyaluran yaitu layanan yang memungkinkan
konseli memperoleh penempatan dan penyaluran yang sesuai dengan bakat dan
kemampuan masing-masing.
4.
Layanan Pembelajaran
Layanan pembelajaran yaitu layanan konseling yang memungkinkan
konseli mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yuang
baik, materi pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya,
serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5.
Layanan Konseling Individual
Konseling individual adalah belajar melalui hubungan khusus secara
pribadi dalam wawancara antara konselor dan seorang konseli. Konseli mengalami
kesukaran pribadi yang tidak dapat dipecahkan sendiri, kemudian ia meminta
bantuan konselor sebagai tenaga profesional dalam jabatannya dengan pengetahuan
dan keterampilan psikologi. Konseling ditujukan pada individu yang normal, yang
menghadapi kesukaran dalam mengalami masalah pendidikan, pekerjaan, keagamaan,
keluarga, dan sosial dimana ia tidak dapat memilih dan memutuskan sendiri solusinya.
6.
Layanan Bimbingan Kelompok
Bimbingan kelompok dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya masalah
atau kesulitan pada diri konseli. Isi kegiatan bimbingan kelompok terdiri atas
penyampaian informasi yang berkenaan dengan masalah pendidikan, pekerjaan, pribadi,
dan masalah sosial yang tidak disajikan dalam bentuk pelajaran.
7.
Layanan Konseling kelompok
Strategi berikutnya dalam melaksanakan program bimbingan dan
konseling adalah konseling kelompok. Konnseling kelompok merupakan upaya
bantuan kepada siswa dalam rangka memberikan kemudahan dalam perkembangan dan
pertubuhannya. Selain bersifat pencegahan, konseling kelompok dapat pula
bersifat penyembuhan.
8.
Layanan Mmediasi
Layanan mediasi yakni layanan konseling yang memungkinkan
permasalahan atau perselisihan yang dialami konseli dengan pihak lain dapat
terentaskan dengan konselor sebagai mediator.
9.
Layanan konsultasi
Konsultasi dalam bimbingan dan konseling adalah sebagai suatu
proses penyediaan bantuan teknins untuk konselor, orang tua, administrator dan
konselor lainnya dalam mengindifikasi dan memperbaiki masalah yang membatasi
efektifitas siswa atau sekolah. Konseling atau psikoterapi sebab konsultasi
tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada konseli, tetapi secara
tidak langsung melayani konseli melalui bantuan yang diberikan orang lain.[4]
Selanjutnnya selain sembilan kegiatan layanan bimbingan dan
konseling sebelumnya, ada lima kegiatan yang lain yang mendutung layanan
tersebut, yaitu :
a.
Aplikasi Instrumentasi
Kegiatanmengumpulkandata tentang diri siswa dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.
Himpunan data
Kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan
peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,
komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.
Konferensi kasus
Kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan
khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
d.
Kunjungan rumah
Kegiatan memperoleh data, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan
orang tua dan atau anggota keluarganya.
e.
TampilanKepustakaan
Kegiatan menyediakan berbagai bahan
pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.
Alih tangan kasus
Kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli
yang dimaksud.
C.
Strategi Layanan Konseling
1.
Program Layanan
Dari
segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis
program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan
konseling, yaitu sebagai berikut :
a. Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas
rombongan belajar pada satuan pendidikan.
b. Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran
program tahunan.
c. Program Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
program semesteran.
d. Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran
program bulanan.
e. Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan
konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program
harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau
Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana
Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Penyelenggaraan Layanan
Sebagai
pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Konselor bertugas dan berkewajiban
menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan
pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan terapeutik, dan (5)
pelayanan diperluas.
a.
Pelayanan Dasar,
yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling
elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta
kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat
(significant persons) memiliki
peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini,
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak
langsung dan mendorong para significant
persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
b.
Pelayanan
Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai
dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya. Dengan pelayanan
pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan
perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh
penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta
menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan
pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Pada satuan-satuan
pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam
penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan
dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
c.
Pelayanan Arah
Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang
secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta
didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas
minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial,
belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan
kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling. Pelayanan
peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan
aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.
d.
Pelayanan
Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh
gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan
pemi natan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi,
kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya
menangani permasalahan peserta didik, Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar,
pelayanan pengembangan, dan pelayanan peminatan.
e.
Pelayanan
Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan
pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat
lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan
arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses
pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan
diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan
kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik
tersebut di atas.
3. Waktu dan Posisi Pelaksanaan
Layanan
Semua
kegiatan mingguan (kegitan layanan atau pendukung bimbingan dan konseling)
diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) atau di
luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1)
Di dalam jam
pembelajaran:
a)
Kegiatan tatap
muka dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap
kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran,
penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang
dapat dilakukan di dalam kelas.
b)
Volume kegiatan
tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu
dan dilaksanakan secara terjadwal.
c)
Kegiatan tatap
muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan
konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan
alih tangan kasus.
2)
Di luar jam
pembelajaran:
a)
Kegiatan tatap
muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling
perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta
kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
b)
Satu kali
kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
c)
Kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembelajaran satuan pendidikan
maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui
dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
d)
Program
pelayanan bimbingan dan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola
oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan
keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan
mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan
pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan
dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
4. Pihak Yang Terlibat
Pelaksana
utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Konselor. Penyelenggara
pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas.
Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
-
Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB
a.
Guru Kelas
sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan
layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten
dengan cara menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling tersebut ke
dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling perorangan, bimbingan kelompok,
dan konseling kelompok.
b.
Pada satu
SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan
konseling.
-
Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB,
SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
a.
Pada satu
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling
atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
b.
Jika diperlukan,
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau
SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta
didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai
pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan
SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan
profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
a.
Pengertian,
tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayanan bimbingan dan
konseling profesional
b.
Bidang dan
materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi
pendidikan karakter dan arah peminatan siswa
c.
Jenis layanan,
kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
d.
Pendekatan,
metode, teknik dan media pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di
dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan
peserta didik.
e.
Penilaian hasil
dan proses layanan bimbingan dan konseling
f.
Penyusunan
program pelayanan bimbingan dan konseling
g.
Pengelolaan
pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
h.
Penyusunan
laporan pelayanan bimbingan dan konseling
i.
Kode etik
profesional bimbingan dan konseling
j.
Peran organisasi
profesi bimbingan dan konseling
Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada
pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru
Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a.
Sejak awal
bertugas di satuan pendidikan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam
pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1)
Struktur
pelayanan bimbingan dan konseling
2)
Program
pelayanan bimbingan dan konseling
3)
Pengelolaan
program pelayanan bimbingan dan konseling
4)
Evaluasi hasil
dan proses pelayanan bimbingan dan konseling
5)
Tugas dan
kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
b.
Hal-hal
sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan,
dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan
pendidikan, dan orang tua secara profesional dan proporsional.
c.
Kerjasama
1)
Dalam
melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar
satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
2)
Kerjasama
tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi
bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.[5]
D.
Langkah-langkah dalam Layanan Konseling
Terlebih dahulu
diadakan Langkah Analisis, Langkah Sintesis dan selanjutnya diadakan Langkah
Diagnosis, dan Prognosis.[6]
Sedangkan menurut Syahril dan Riska, menyatakan terlebih dahulu diadakan;
Identifikasi Kasus, dan Diagnosis.
a.
LangkahAnalisis
Langkah Analisis
adalah langkah memahami kehidupan individu siswa, yaitu dengan cara mengumpulkan
dari berbagai sumber. Dengan arti lain analisis merupakan kegiatan pengumpulan
data tentangsiswa yang berkenaan dengan bakat, minat, motif, kesehatan fisik
yang dapat menghambat atau mendukung penyesuaian diri siswa. Alat-alat untuk keperluan
analisis ini antara lain berupa; Tes prestasi belajar, Kartu pribadi siswa,
Pedoman wawancara, Riwayat hidup, Catatan anekdot, Tes psikologis/Inventori,
Daftar cek masalah, Angket, Sosiometri, dan Daftar cek.[7]
b.
Langkah Sintesis
Sintesis adalah
langkah menghubungkan dan merangkum data. Ini berarti bahwa dalam langkah sintesis
peyuluhan mengorganisasian dan merangkum data sehingga tampak dengan jelas gejala-gejala
atau keluhan-keluhan siswa. Rangkuman data ini haruslah dibuat berdasarkan data
yang diperoleh dalam langkah analisis.[8]
c.
Identifikasi
Kasus
Tingkah laku
seorang peserta didik yang harus dipahami oleh guru. Jikalau tingkah laku murid
itu tidak seperti biasanya di dalamkelas. Maka guru harus mencari tahu apa permasalahan
yang di hadapi peserta didik. Dengan kata lain juga disebut dengan istilah identifikasi
kasus. Identifikasi kasus yaitu usaha menemukan/menentukan siswa yang perlu mendapat
bimbingan. Cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan ini adalah dengan jalan
analisis hasil belajar, analisis karya tulis, pengisian DPM, observasi,
sosiometri, dan sebagainya.[9]
Artinya pada
langkah ini, guru mengenali gejala-gejala awal suatu masalah yang dihadapi siswa.
Untuk mengetahui gejala awal tidaklah mudah, karena harus dilakukan secara teliti
dan hati-hati dengan memperhatikan gejala-gejala yang nampak, itulah yang disebut
identifikasi kasus, kemudian dianalisis dan selanjutnya dievaluasi.
d.
Diagnosis
Setelah mengadakan
identifikasi kasus atau dengan arti kata memperkirakan apa yang terjadi pada peserta
didik, maka diadakan analisis masalah yang dihadapi peserta didik atau dengan
kata lain menetapkan “masalah” yang berdasarkan analisis latar belakang yang
menjadi penyebab timbulnya masalah, atau disebut dengan “diagnosis”.
Setelah melakukan
semua yang berdasarkan sebelumnya, maka seorang konselor melakukan Prognosis, Pemecahan
masalah, penilaian (evaluasi), dan tindak lanjut (follow-up).
1. Prognosis
Prognosis
merupakan usaha untuk menelaah/mengkaji masalah yang dialami seseorang,
termasuk kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul jika masalah itu dibantu,
serta memperkirakan teknik atau jenis bantuan yang akan diberikan kepada orang
yang mengalami masalah tersebut.[10]
2.
Pemecahan masalah/Terapi/Treatment
Langkah ini berupa
usaha untuk melaksanakan bantuan ataupun bimbingan kepada seseorang yang
bermasalah, sesuai dengan ketentuan yang telah dirumuskan pada langkah yang
ketiga (Prognosis). Usaha pemecahan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk bantuan,
antara lain layanan individual, layanan kelompok, pengajaran perbaikan, pemberian
pengajaran dan sebagainya.[11]
3.
Penilaian
(evaluasi)
Yaitu berupa
usaha untuk melihat/meninjau kembali hasil bantuan yang telah dilaksanakan. Langkah
ini dapat dilakukan dengan melihat hasil belajar siswa yang bersangkutan,
observasi tingkah laku sehari-hari dan sebagainya.
4. Tindak Lanjut (Folow-Up)
Yaitu berupa
usaha untuk mengambil tindakan seperlunya yang akan dilaksanakan sehubungan dengan
hasil penilaian yang telah dilakukan.
E.
Tahapan Pengelolaan Bimbingan
Konseling
Agar mencapai pelayanan konseling yang bermanfaat bagi
siswa/peserta layanan, maka penyelenggaraan layanan harus menerapkan kaidah-kaidah
dalam pelaksanaan layanan konseling. Kaidah tersebut meliputi orientasi,
prinsip, dan asas serta landasan yang secara keseluruhan terpadu dalam setiap
kegiatan layanan dan aspek-aspek pendukungnya. Selain itu penyelenggaraan
layanan harus dilaksanakan dengan berbagai modus, format, da pendekatan yang
baik dalam pelaksanaanya.
Selain diterapkan dengan baik dari berbagai unsur-unsur
pelayanan konseling, faktor yang sangat berperan dalam mendukung tercapainya
efektifitas layanan yang diselenggarakan adalah pengelolaan yang baik
dalam setiap akan menyelenggarakan layanan, dan secara umum pengelolaan yang
bersifat menyeluruh terhadap program layanan bimbingan dan konseling.
Pentingnya pengelolaan layanan adalah menjaga efisiensi dan
efektifitas dari layanan yang akan diselenggarakan. Sehingga layanan yang akan
diselenggarakan lebih terarah, focus, dan akan memudahkan untuk melakukan
kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan yang diselenggarakan.
1) Planning
(Perencanaan)
Perencanaan merupakan persiapan permulaan kearah pencapaian
tujuan. Perencanaan merupakan proses untuk mempersiapkan mengenai system,
taktik, teknik, metode, personalia, dan fasilitas yang akan digunakan dalam
melaksanakan kegiatan. Secara khusus dalam pelaksanaan pelayanan
konseling planning merupakan perencanaan dari keseluruhan dan atau
sebagian kegiatan pelayanan konseling. Dalam tahap persiapan dapat diberikan
penjelasansebagai berikut:
a. Perencanaan
merupakan pedoman yang memberikan gambaran arah berupa garis –garis besar
aktivitas dalam mencapai tujuan.
b. Perencanaan
merupakan wujud persiapan-persiapan system, teknik, metode, fasilitas,
personalia, waktu dalam mencapai tujuan.
c. Perencanaan
mencerminkan rumusan maslah atau bagaimana pekerjaan mencapai tujuan dilakukan
2) Organizing
(pengorganisasian)
Pengorganisasian merupakan langkah lanjut setelah
perencanaan dilakukan. Langkah ini merupakan pengaturan lebih lanjut tentang
jenis-jenis pekerjaan, alokasi tugas, personalia yang menjalankan pekerjaan,
biaya, dan penyediaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Wujud kegiatan
Organizing adalah proses pengaturan, penyusunan, dan pengorganisasian. Dengan
pengorganisasian, semua prasarana dan sarana yang diperlukan sedapat-dapatnya
telah menjadi siap pakai dan siap jalan.
3) Actuating
(Penggerakan)
Berdasarkan hasil perencanaan dan pengorganisasian
selanjutnya ditindak lanjuti dengan menggerakan seluruh sumbe daya dalam
aktivitas mencapai tujuan berdasarkan aturan dan kebijakan yang telah diorganisasikan.
Tindakan-tindakan yang memungkingkan semua tugas dijalankan dengan memanfaatkan
sumber daya inilah yang disebut dengan proses penggerakan.
4) Controlling
(Penilaian)
Penilaian dilaksanakan terhadap pelaksanaan proses layanan
dan juga hasil dari layanan yang dilaksanakan. Dalam tahap penilaian,
pemahaman penilaian secara sempit menyangkut penilaian hasil, sedangkan secara
luas penilaian mengandung unsure pengembangan dan pembinaan.
Setelah dilakukan penilaian, maka langkah selanjutnya yang
dilakuakan adalah melakukan tindak lanjut dari hasil penilaian tersebut. Karena
sebaik-baiknya penilaian tidak akan memiliki makna-guna ketika tidak dilakukan
tindak lanjut. Dengan demikian unsure pokok dalam pengelolaan pelayanan
konseling dapat dikembangkan menjadi POAC Plus.
5) Pengelolaan dalam Satuan Lembaga
Dalam penyelenggraan kegiatan
pelayanan konseling dalam satuan pendidikan/ lembaga seperti sekolah,
pengeloaan dengan unsur POAC/ POAC Plus harus dilaksanakan. Tujuannya
adalah agar dalam pencapaian tujuan yang ditetapkan dapat tercapai dengan
efektif dan juga efisien.Semua komponen sekolah bekerja dengan melaksanakan
POAC dan juga secara lengkap melaksanakan POAC Plus. Secara singkat, dapat
dijelaskan penerapan POAC masing-masing Komponen sekolah tersebut:
a. Pimpinan
Sekolah/ Madrasah ber -POAC untuk mengarahkan dan mengendalikan terlaksananya
tugas pokok masing-masing komponen.
b. Guru
ber–POAC untuk tugas PMP/ PMP-T melalui modus pengajaran.
c. Konselor
ber-POAC untuk focus tugas mengembangkan KES dan menangani KES-T, melalui modus
pelayanan konseling.
d. Wali
kelas, ber-POAC dengan tugas administrasi kelas.
e. TU,
ber-POAC dengan tugas ketatausahaan.
Masing-masing komponen bersinergi
dengan POAC masing-masing dengan tujuan suksesnya siswa dalam proses pendidikannya.
Secara khusus, konselor mengadakan perencanaan kegiatannya dalam jangka waktu
tertentu, seperti rencana kerja tahunan, yang dijabarkan lagi dalam rencana
semesteran, bulanan, mingguan, dan harian. Untuk implementasi POAC Plus
dalam bimbingan konseling adalah pada rencana harian yang di dilaksanakan
dalam layanan dan kegiatan pendukung.
6) Penilaian Hasil Layanan
Tahap penilaian merupakan tahapan
yang berperan besar dalam mengetahui keberhasilan dari kegiatan yang
dilaksanakan. Begitu juga dalam pelaksanaan layanan konseling, penilaian
berfungsi mengukur efektifitas dari layanan yang diselenggarakan dalam
mengembangkan KES dan menangani KES-T dari peserta didik (Peserta
layanan). Untuk menilai keberhasilan layanan yang diselenggarakan dapat
difokuskan pada aspek-aspek AKUR, yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai
berikut:
· Acuan: Layanan dikatakan berhasil ketika
dalam diri siswa telah memperoleh acuan positif untuk berperilaku KES. Acuan
merupakan orientasi tujuan yang hendak hendak dicapai oleh individu dalam
berperilaku. Ketika individu telah memilki orientasi, landasan, dan tujuan
(visi) untuk berpeilaku positis, KES maka layanan yang diselenggarakan telah
berhasil.
· Kompetensi: Acuan tersebut tidak akan memilki
nilai yang maksaimal dalampengembangan KES ketikan individu tidak memiliki
kompetensi yang dibutuhkan dalam mencapai KES. Dengan demikian, layanan
konseling akan dikatakan berhasil ketika telah membekali individu kompetensi
yang dibutuhkan ddalam membangun acuan positif, yang secara bersinergi
mendukung dalam usaha.
· Usaha: usaha adalah aplikasi dari acuan
yang telah dimiliki dan didukung oleh kompetensi yang dibutuhkan untuk
mencapai perilaku yang KES. Kemampuan indiviu untuk melakukan usaha yang
efektif dalam mencapai tujuan hidup yang hendak dicapai adalah indikator dari
pelaksanaan layanan konseling yang berhasil.
· Rasa: Setelah individu memilki acuan
yang posituf, kompetensi, dan mampu melaksanakan usaha demi mencapai tujuan
hidup yang hendak dicapai, keberhasilan layanan konseling lebih jauh dapat
dilihat dari kondisi rasa pada diri individu.
7) Pola
penanganan siswa bermasalah
Pembinaan siswa dilakukan oleh
seluruh unsur pendidikan di sekolah, orang tua, masyarakat, pemerintah. Pola
tindakan terhadap siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut: seorang
siswa yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh kepala sekolah. Tindakan
tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan. Sementara
itu guru pembimbing berperan dalam mengetahui sebab-sebab yang melatarbelakangi
sikap dan tindakan siswa tersebut. Guru pembimbing bertugas membantu
menangani masalah siswa tersebut dengan meneliti latar belakang tindakan siswa
melalui serangkaian wawancara dan informasi dari sejumlah sumber data, setelah
wali kelas merekomendasikannya.
8) Beban
tugas guru pembimbing/ Konselor
Sesuai dengan keputusan surat
keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 043/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1991
diharapkan pada setiap sekolah ada petugas yang melaksanakan layanan bimbingan
yaitu guru pembimbing/konselor dengan rasio satu orang guru pembimbing untuk 150
orang siswa, dan beban tugas/penghargaan jam kerja guru pembimbing ditetapkan
36 jam/minggu, yang meliputi :
a. Kegiatan
penyusunan program layanan dihargai sebanyak 12 jam.
b. Kegiatan
melaksanakan pelayanan dihargai sebanyak 18 jam.
c. Kegiatan
evaluasi pelaksanaan pelayanan dihargai sebanyak 6 jam.
d. Sebagaimana
guru mata pelajaran, guru pembimbing yang membimbing dihargai sebanyak 18 jam.
9) Hambatan
dalam Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
· Para
pengelola sekolah masih beranggapan bahwa tugas sekolah adalah mengajar, oleh
karena itu semua dana dan usaha dipusatkan untuk meluluskan sebanyak mungkin
siswa agar mereka mendapat ijazah untuk melanjutkan sekolah. Mutu sekolah
diukur berdasarkan jumlah siswa yang lulus dengan nilai ijazah yang baik.
Sekolah yang seperti ini kurang menghargai dan memperhatikan pelaksanaan
program bimbingan dan konseling di sekolah. Kehadiran konselor di sekolah
dipandang sebagai pemborosan biaya. Penanganan di serahkan pada wali kelas /
guru. Tetapi di pihak lain wali kelas dan guru tidak mempunyai cukup
waktu dan keahlian untuk memberikan bimbingan pada siswanya.
· Kepala
sekolah dan guru masih belum memiliki pengetahuan yang benar mengenai peranan
dan kedudukan program bimbingan dalam kesatuannya dengan program pendidikan di
sekolah. Di pihak lain kepala sekolah memberikan tugas kepada petugas
bimbingan yang bukan tugasnya, misalnya para konselor ikut menangani disiplin
sekolah.
· Banyak lembaga pendidikan konselor, seperti
IKIP, kurang memberikan bekal praktek bimbingan kepada para calon petugas
bimbingan. Akibatnya setelah lulus dan bertugas di lapangan, para petugas
bimbingan kurang memahami tugas pokoknya. Mereka sibuk daftar pribadi dan
membantu tugas kepala sekolah dalam bidang administrasi sekolah, termasuk
melakukan tugas disiplin sekolah. Para siswa menangkap bahwa sifat BP
sebagai pusat pengadilan, sehingga mereka takut terhadap pembimbing.
· Nama
staf bimbingan memberikan kesan kepada guru bahwa fungsi bimbingan telah memiliki
spesifikasi. Oleh karena itu mereka bebas dari tugas membimbing siswa,
jika menemukan siswa yang nakal, mereka menyerahkan / menyusun siswa yang nakal
tersebut menghadap guru pembimbing.
· Banyak petugas bimbingan bukan lulusan studi
psikologi pendidikan dan bimbingan banyak sarjana pendidikan non BP
diberi tugas sebagai konselor sekolah. Mereka umumnya guru yang berhasil
mencapai gelar sarjana pendidikan. Akibatnya banyak program bimbingan tidak
terlaksana dengan baik, bahkan banyak yang melanggar prinsip-prinsip bimbingan,
misalnya seorang konselor menghukum siswa yang melanggar peraturan sekolah.
Sehingga kesan siswa terhadap staff bimbingan sama.
PENUTUP
Layanan
konseling adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan melalui kontak
langsung dengan sasaran layanan, dan secara langsung berkenaan dengan
permasalahan ataupun kepentingan tertentu yang dirasakan oleh sasaran layanan
tersebut. Layanan konseling yang dimaksud adalah layanan yang diarahkan untuk
membantu konseli agar berkembang menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung
jawab, kreatif, produktif, dan berperilaku jujur. Penerapan layanan konseling
dalam hal ini adalah komponen program bimbingan dan konseling yang nantinya
dijabarkan melalui layanan orientasi, informasi, pembelajaran, penempatan/penyaluran,
bimbingan kelompok, konseling kelompok, bimbingan individu, mediasi, dab
konsultasi. Jadi, jika Konselor dapat menerapkan layanan ini maka konselor
tersebut sangat berkontribusi terhdap pembentukan karakter konseli atau siswa.
Dalam mengaplikasikan layanan konseling,
seorang konselor haruslah memperhatikan ranah Afektif, Kognitif dan
Psikomotrik. Karena ketiga ranah aspek inilah yang menjadi acuan seorang siswa
belajar. Dan ketiga hal inilah yang menjadi acuan bagi pemerintahan menyusun
program pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ketut Dewa Sukardi dan Desak Made Sumiati, Pedoman Praktis Bimbingan Penyuluhan
Di Sekolah, Jakarta. Rineka Cipta
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran
Prayitno dan Erman
Amti. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Rineka cipta. Jakarta. 1994
Salim Peter dan salim
yeni. Kamus Besar Bahsa Indonesia Kontemporer. Modern Inggris Pers. Jakarta.
1991
Syahril dan Ahmad Riska.Pengantar Bimbingan dan
Konseling.
Padang. Angkasa raya padang. 1987
Walgito Bimo. Bimbingan dan
Konseling (studi Karir). Penerbit Andi. Yogyakarta. 2004
Winkel W.S.. Bimbingan Dan Konseling Di Institusi
Pendidikan. Gramedia idiasarana Indonesia. Jakarta. 1991
[1]W.S. Winkel.Bimbingan
Dan Konseling Di Institusi Pendidikan. Gramedia idiasarana Indonesia.
Jakarta. 1991. Hlm. 85
[2] Peter Salim dan yeni
salim. Kamus Besar Bahsa Indonesia Kontemporer. Modern Inggris Pers.
Jakarta. 1991. Hlm. 8
[3] Bimo Walgito. Bimbingan
dan Konseling (studi Karir). Penerbit Andi. Yogyakarta. 2004. Hlm. 7
[4] Prayitno dan Erman Amti.
Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Rineka cipta. Jakarta. 1994. Hlm.
41
[5] Diambil
dari : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran
[6]DewaKetutSukardidanDesak
Made Sumiati,PedomanPraktisBimbinganPenyuluhan Di Sekolah, Jakarta.RinekaCipta.
Hlm. 30
[7]Ibid.
Hlm. 30
[8]Ibid.
Hlm. 30
[9]Syahril dan Riska Ahmad.Pengantar Bimbingan dan
Konseling.
Padang. Angkasa raya padang. 1987. Hlm. 86
[10]Ibid.
Hlm. 86
[11]Ibid.
Hlm. 87
0 komentar:
Posting Komentar